Artikel
STRUKTUR KEANGGOTAAN TUGAS DAN WEWENANG PPID
14 Juli 2024 12:39:16
Sapwan Khan
307 Kali Dibaca
PPID
STRUKTUR KEANGGOTAAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
No |
Nama |
Jabatan Dalam PPID |
Jabatan Dinas |
1 |
Khabib |
Atasan PPID |
Kepala Desa |
2 |
Asropi,ST |
PPID |
Sekretaris Desa |
3 |
Sapwan |
Pengelola Data dan Informasi |
Kepala Kewilayahan |
|
|
|
|
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Tugas
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Dadapmulyo.
- Fungsi
- Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Dadapmulyo.
- Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Dadapmulyo.
- Tugas dan Fungsi PPID Desa Dadapmulyo
- Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Dadapmulyo.
- Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Dadapmulyo
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Dadapmulyo.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi